Parepare, Penarakyat.com — Jhon alias Kiki seorang Anak Buah Kapal (ABK) salah satu perusahaan pelayaran swasta, diamankan oleh personil Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek KPN Parepare, Iptu Sukri Abdullah mengatakan, ABK ini diduga mengedarkan sabu lintas provinsi atau antar pulau.
“Seorang ABK kapal swasta telah ditangkap setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi antar pulau,” jelasnya, pada Kamis (12/1/2023) sore.
“Sebelum Jhon, kita menangkap Bahar berusia 40 tahun yang bekerja tukang ojek yang memiliki tugas menjemput sabu dari Jhon di atas kapal,” sambungnya.
Iptu Sukri juga menerangkan, setelah menjemput barang terlarang itu dari Jhon, Bahar melintas di pos pemeriksaan Pelabuhan Nusantara.
“Awalnya itu, personel tidak mencurigai si Bahar ini, tapi saat itu dia langsung kabur dan akhirnya kami mengejar dan menangkapnya,” terangnya.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, di tangan Bahar, kami menemukan 2,30 gram sabu dengan puluhan paket kecil yang siap edar dan alat isap,” tambah Kapolsek KPN Parepare itu.
Usai mengamankan barang bukti, personil Polsek KPN langsung melakukan pengembangan dari hasil keterangan Jhon dan Bahar.
“Hasilnya, kami menangkap salah seorang warga Parepare bernama Nasrul (50) sebagai pemesan sabu dari Samarinda, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu tas kecil berwarna hitam yang berisi alat isap dan belasan sachet bekas bungkusan sabu dan korek gas serta jarum.
“Kami juga mengamankan satu sepeda motor dengan nomor polisi DP 6717 A berplat merah dan satu bungkus sachet plastik berisikan kristal bening sabu-sabu dengan berat 2,30 gram,” pungkasnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara