MAJAULENG, penarakyat.com — Kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Majauleng melakukan rapat persiapan penerimaan berkas pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Jumat, (13/01/2023).
PKD yang akan dibentuk sejumlah 18 orang yang akan bertugas sebagai pengawas pemilu di 18 kelurahan/desa se-Kecamatan Majauleng. Berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 14-19 Januari 2024 mulai pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Majauleng selaku ketua Pokja, Zaainal Afandi dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh UU, Panwaslu kecamatan berwenang untuk membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Sesuai pasal 106 UU 7 Tahun 2017, kita diberikan kewenangan untuk membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa yang selanjutnya dijelaskan dalam Perbawaslu 4 Tahun 2022 kemudian secara teknis diatur dalam keputusan Ketua Bawaslu RI sehingga segala sesuatu terkait pembentukan PKD harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya karena ini merupakan perintah UU” jelas Zainal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pokja telah mengumumkan pembentukan Panwaslu kelurahan/desa baik secara offline maupun online.
“Beberapa hari lalu kita telah mengumumkan pembentukan PKD, secara offline kita lakukan dengan memasang spanduk di seluruh kantor kelurahan/desa se-Kecamatan Majauleng dan secara online kita mengumumkan di akun media sosial Panwaslu Kecamatan Majauleng” jelas Zainal yang juga Koordiv. SDMO dan Datin.
Sekretaris Pokja Pembentukan PKD Kecamatan Majaulang, Andi Amirul Waris menambahkan, berkas pendaftaran calon PKD dapat diperoleh di kantor kelurahan/desa setempat atau mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Majauleng.
“Jadi begini, berkas pendaftaran bagi calon PKD itu ada kami titip di masing-masing kantor kelurahan/desa pada saat turun mengumumkan pembentukan PKD ini. Bagi generasi terbaik bangsa yang merasa terpanggil untuk menjadi bagian dari pengawasan proses pesta demokrasi 5 tahunan ini bisa mendatangi kantor kelurahan/desa setempat atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Majauleng, bisa juga didapat melalui link yang telah kami share di akun media sosial Facebook (Panwascam Majauleng dan Instagram (panwascam_majauleng),” jelas Waris.
Apabila terdapat hal-hal yang perlu dipertanyakan terkait dengan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Majauleng bisa menghubungi kontak 081258939097 (Ketua Pokja) dan 081341713778 (Sekretaris Pokja). Proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ini tidak dipungut biaya, apabila ada oknum yang meminta biaya dengan menjanjikan kelulusan maka hal tersebut bukan tanggung jawab Pokja.
Berikut Syarat Pendaftaran PKD :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (Adv)