Penrang, penarakyat.com — Panwaslu Kecamatan Penrang melakukan perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Tiga desa. Perpanjangan pendaftaran ini dimulai tanggal 24 sampai 26 Januari.
Hal ini dikarenakan ketiga desa tersebut belum memenuhi kouta sesuai dengan Pedoman Pendaftaran calon PKD.
Tiga desa yang di perpanjang masa pendaftaran PKD adalah, Desa MAKMUR, Desa TADANGPALIE, dan Desa PENRANG.
Ketua Panwaslu Kecamatan PENRANG, SYAMSIAH, S.Pd mengatakan, Ketiga Desa tersebut diperpanjang masa pendaftarannya karena belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Untuk itu, dia mengajak putra – putri terbaik dari tiga desa ini untuk memanfaatkan momen perpanjangan pendaftaran ini.
“Ayo mendaftar sebagai calon PKD, perpanjangan pendaftaran kami buka mulai Hari ini hingga Dua hari kedepan,” katanya.
Formulir pendaftaran bisa di ambil di Sekretariat Panwascam Penrang yang beralamat di jln. KH. Muh. As’ad kelurahan Doping kec. Penrang atau bisa datang langsung ke kantor desa setempat.
“Formulir juga ada kami sebar di kantor desa,” tandasnya. (Adv)