Dipicu Lemparan Botol Berujung Penikaman Warga Buae, Polisi Amankan 3 Pelaku

Dipicu Lemparan Botol Berujung Penikaman Warga Buae, Polisi Amankan 3 Pelaku

SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus Pertikaian yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, mulai terkuak.

Kerja keras jajaran Reskrim Polres Sidrap mengungkap siapa pelakunya akhirnya terungkap hanya salam waktu 4 kali 24 jam.

Tiga orang berhasil teridentifikasi sebagai pelaku penikaman dan penganiayaan yang terjadi sekitar jam 01.20 wita, di Cafe Bojoe Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/35/I/2023/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tanggal 23 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka- luka dan meninggal dunia, menjadikan dasar ketiga pelaku masing-masing AL alias LL (20), tersangka lain AI alias IC (24) dan lelaki berinisial RP (26), ketiganya warga Desa Bulo san Bulo Timoreng, kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Ketiganya diamankan setelah pihak keluarga pelaku difasilitasi Kades Bulo menyerahkan ke aparat kepolisian setelah buron selama 4 hari.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah dalan press releasenya, mengungkapkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan satu dari 6 orang warga Desa Buae kecamatan Watang Pulu dilaporkan meninggal dunia yakni korban bernama Lasini (30).

Sementara, 5 warga Buae lainnya mengalami luka berat dan ringan masing-masing Alfin (17 tahun) mengalami luka robek pada lengan kiri atas 4x1x2 Cm, mendapat 10 jahitan diduga akibat terkena benda tajam Sajam.

Korban lainnya yakni Askar (26 tahun), mengalami luka robek pada ketiak sebelah kanan, mendapat 6 jahitan, dan Rahmad mengalami luka pada siku kanan dan jari kelingking serta Rahman (28 tahun), mengalami luka robek pada punggung ukuran 2x1x1 Cm, mendapat 3 jahitan serta La Kammang (29 tahun), mengalami luka siku kanan dan jari kelingking kanan akibat lemparan pecahan botol.

Kapolres Sidrap menjelaskan, insiden penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang korban ini dipicu dua kelompok pemuda sedang pesta miras di salah satu THM di TKP.

Sejurus kemudian, tiba-tiba ada lemparan botol entar dari arah mana ke arah kelompok para pelaku yang mengenai pipi salah satu pelaku sehingga keributan mulai terjadi.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 bilah badik, 1 lembar baju kaos milik korban dan 1 lembar celana pendek milik korban serta Pecahan botol minuman.

“Ada orang telah diambil keterangannya sebagai saksi. Diantaranya 1 Saksi pelapor, 9 Saksi pelayan Cafe TM dan 5 Saksi korban.

Adapun pasal yang dikenakan para tersangka yakni pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP : dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun.

Diakhir rilis, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga wilayahnya agar terus Kondusif.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan terjadi gesekan agar segera melaporkan ke pihak berwajib terdekat,”tandasnya. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *