*Solusi Siap Gugat Mekanisme Verfak
SIDRAP, Penarakyat.com — Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan Iksan Hamid-Reski Djabir (Ikrar) dan Soalihin-Nasiyanto (Solusi) dipastikan gagal masuk Pilkada Sidrap.
Hal itu berdasarkan berita acara rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan berkas dukungan calon perseorangan, Kamis, (8/2/2018) sesaat lalu.
Seperti diketahui, bahwa salah satu persyaratan lolos ke Pilkada jalur perseorangan harus memiliki minimal syarat dukungan 22.491 KTP yang tersebar minimal di enam kecamatan.
Namun, hasil verfak tahap dua di 106 desa dan kelurahan di 11 kecamatan pada 30 Januari hingga 5 Februari lalu, menunjukkan bahwa dukungan Ikrar hanya 21 Memenuhi Syarat (MS) dari 21.222 KTP dukungan perbaikan yang dimasukkan.
Begitu juga dengan Solusi yang MS hanya 2.070 dari 24.682 KTP yang dimasukkan. Sementara pada tahap pertama verfak, Ikrar memperloleh dukungan 16.742 KTP. Selanjutnya Solusi hanya 12.087 KTP.
Mengetahui hasil verfak tahap pertama dan kedua. Berarti kedua bapaslon tersebut gagal masuk Pilkada Sidrap. Sebab, total dukungan Ikrar hanya 16.763 MS, begitu juga Solusi hanya 14.571 MS. Artinya kedua Baposlon ini belum mencukupi syarat minimal 22.491 dukungan.
“Kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap jalur perseorangan ini belum memenuhi persyaratan dukungan untuk bisa lolos sebagai peserta di Pilkada Sidrap,” kata Ketua KPU Sidrap, Dahlia, kemarin.
Ditanya soal head to head Bapaslon jalur Partai Politik (Parpol) antara pasangan Fatmawati-Abdul Majid (FatMa) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu), kata Dahlia belum bisa dipastikan.
“Untuk dua Bapaslon jalur partai itu belum bisa dipastikan apakah head to head. Yang jelasnya tunggu saja pada penetapan 12 Februari,” tutup Dahlia.
Untuk pasangan FatMa diusung sembilan parpol yakni Partai Golkar, NasDem, PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura, PKPI, dan PBB. Sementara DoaMu diusung Gerindra dan Demokrat dengan didukung PDI-P dan PKPI kubu Sudarno.
Koordinator Pemenangan Ikrar, Rusli Kaseng mengatakan, bahwa gagalnya masuk Ikrar ke kontestan di Pilkada Sidrap 2018 memanh tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sidrap.
“Kami memang sengaja tidak menyiapkan proses verifikasi faktual tersebut,” kata Ketua Tim Pemenangan Ikrar, Rusli Kaseng, kemarin.
Rusli Kaseng mengaku, sengaja tidak mengikuti verifikasi faktual, karena sejak awal kecewa dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Sidrap yang dilaksanakan KPU.
Ia pun mengaku kini tengah fokus menghadapi proses persidangan yang akan diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.
“Kami tengah fokus menghadapi persidangan di DKPP, untuk membuktikan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” katanya.
Sedangkan, Koordinator Tim Pemenangan Solusi, Chaerul Ruslan mengatakan, meskipun tim menerima hasil verfak tersebut, namun ia tetap akan menggungat mekanisme verfak dilapangan.
“Kami tetap menerima hasil ini. Namun kami akan gugat teknis pelaksanaan verifikasi di lapangan ke Panwas Sidrap. Dan itu sementara kita kumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memenuhi syarat formil dan materilnya,” kata Chaerul.
Pelaporan gugatan itu, kata Ketua DPC Garuda Sidrap ini akan dilakukan paling lambat 13 Februari mendatang, dengan menghadirkan seluruh tim LO di setiap desa dan kelurahan yang ada di 11 Kecamatan.
Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardi mengatakan, sangat merespon atas langkah yang akan diambil tim Solusi. “Kami siap menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti jika betul-betul dalam kajian nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan,” tandasnya. (Ady)