BARRU, Penarakyat.com – Surat aspirasi Abdul Gani selaku warga Siddo yang ditujukan ke DPRD Barru belum lama ini meminta diadakan RDP terkait lahan SMPN 2 Siddo UPTD 19,nampaknya telah di bahas dalam rapat badan musyawarah DPRD Barru Rabu (1/2/2023).
Dalam rapat yang di pimpin lansung ketua DPRD Barru Lukman T partai Nasdem dihadiri 2 wakil ketua DPRD Barru dihadiri anggota DPRD lainnya dan segenap Sekretariat DPRD Barru tersebut terungkap,aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan tidak lagi dibahas dalam RDP di DPRD Barru.
“Sebaiknya terkait sengketa lahan tidak perlu RDP, di DPRD sebab sudah masuk ranah hukum sengketa lahan.
Hal itu dilontarkan anggota Komisi I DPRD Barru H Syahrullah dari Partai Demokrat Kabupaten Barru.
Berbeda dengan AFK Majid ST selaku Wakil Ketua DPRD Barru (Partai PKB) malah mendorong adanya RDP dengan mengundang pihak terkait seperti BPN Barru guna mengetahui lebih lanjut masalah klaim warga Siddo tersebut.
“Yang jelas semua bentuk aspirasi warga kita dengarkan dan kita fasilitasi dengan instansi terkait agar masalah ini jelas dan terarah sebab warga butuh jawaban dan kepastian dari pemerintah Kabupaten Barru,”kata AFK Majid.
“Dan memang ini menarik sebab yang namanya sertifikat itu tentu melalui proses berjenjang,setahu saya ada yang namanya sporadik,nah dari situ dapat diketahui,kejelasan dari sebuah proses pembuatan sertifikat,”terangnya.
Sementara itu H Kamil Ruddin selaku Wakil Ketua DPRD Barru dari partai Golkar dalam rapat Bamus DPRD Barru menanggapi dengan meminta DPRD Barru nantinya menyurat ke Pemkab Barru terkait penanganan dan tindak lanjut dari mediasi lahan SMPN 2 Siddo tersebut. (Aril)