SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Unit 3 Timsus Narkoba Polda Sulsel kembali sukses mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pasetangeng Desa Damai, Kecamatan Watasidenreng Kabupaten Sidrap, Sabtu (28/03/2023) kemarin.
Pengungkapan yang dipimpin langsung Kanit Tim Khusus (Timsus) KOMPOL Andi Sofyan, SH, SIK. Didampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan, SH, Polisi berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, masing-masing lelaki berinisial MIS (28) Pasetangeng Desa Damai, Kecamatan Watasidenreng Kabupaten Sidrap dan lelaki M Ris (36) alamat Salobombong Desa Damai, Kecamatan Watasidenreng Kabupaten Sidrap.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1 Sachet sedang narkotika jenis sabu, 1 Unit Hp merk oppo warna hitam, 1 Unit Hp merk oppo warna putih dan 1 Unit Hp merk Redmi warna biru.
Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan SH SIK MH saat dihubungi Senin, 20 Maret 2023, menjelaskan, operasi tersebut ia lancarkan pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekira Pukul 18.00 WITA.
Kompol andi Sofyan menjelaskan, operasi itu ia lakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah itu
“Sekitar pukul 08.00 wita Tim langsung mendatangi Tkp di Kab. Sidrap, Sekitar pkl 11.20 wita tim tiba di lokasi dan melakukan under cover buy dan mencari ciri – ciri terduga pelaku yg melakukan penjualan di wilayah tersebut,” ujarnya,
Sambung Kompol Andi Sofyan lagi, sekira pukul 17.00 wita, anggota yang melakukan under cover buy menemukan lelaki Mis berada di Desa Damai Kec. Watasidenreng Kab. Sidrap dan anggota yg melakukan under cover buy beralasan menanyakan barang (Narkotika jenis sabu) kepada lelaki Mis kemudian lelaki Mis mengajak anggota yg melakukan under cover buy ke rumah lelaki Mis di Jl. Pasetangeng Desa Damai Kec. Watasidreng Kab. Sidrap
Sesampainya di rumah lelaki Mis, anggota yang melakukan under cover buy di tinggalkan di rumah tersebut dan lelaki Mis keluar menggunakan motor mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet sedang.
Sekitar pukul 18.00 wita lelaki Mis tiba di rumahnya dan memanggil lelaki M Ris untuk membawakan pireks dgn tujuan untuk mengetes keaslian Narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah lelaki M Ris tiba di rumah lelaki Mis, anggota yang melakukan under cover buy langsung mengamankan kedua terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu beserta barang bukti tersebut di atas.
Dari pengakuan lelaki Mis, sebut Kompol Andi Sofyan, barang Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Lk. Mire yg beralamat di Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Pada pukul 19.30 wita Tim langsung melakukan pencarian Lk. Mire di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Riss)