SIDRAP, Penarakyat.com — KKokisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik peserta Pemilu 2024 pada 20 Juni 2023.
Adapun materi rakornya sendiri membahas persiapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sidrap yang akan mulai dibuka pada 26 Juni 2023 mendatang.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng saat membuka acara rakor menyampaikan rakor hari ini bersifat strategis sebagai rangkaian pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Sidrap.
Dengan bertemakan Spirit ‘KPU Melayani’ para Komisioner Sidrap akan kembali memfasilitasi Partai Politik pada tahapan pengajuan perbaikan administrasi persyaratan Bacaleg Parpol pada Pemilu 2024 mendatang.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Sidrap, Saharuddin Lasari sebagai pemangku Divisi Teknis menyampaikan bahwa Rakor kali ini merupakan pengantar bagi KPU Sidrap dan Parpol sebagai peserta Pemilu memasuki tahapan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg.
Harapannya, parpol memiliki pengetahuan terkait jadwal, proses dan mekanisme pengajuannya.
Guna memuluskan tahapan pengajuan perbaikan syarat bacaleg Divisi Teknis KPU Sidrap akan kembali membuka ruang helpdesk. Kita akan melayani dan memfasilitasi tahapan ini secara maksimalnya.
“Kita berharap Parpol dapat menggunakan waktu yang cukup pendek-hanya sekitar 2 pekan. Pembukaan pengajuan perbaikan syarat bagi bacaleg dr 26 Juni sampai 9 Juni 2023,”tandasnya. (Riss/*)