Dari 264 Kasus Kejahatan Konvensional Terungkap di Sidrap, 66,28 Persen Terselesaikan 

SIDRAP, Penrakyat.com — Polres Sidrap merilis pengungkapan kasus kejahatan konvensional selama periode Januari – Juni 2023 di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Selasa, 27 Juni 2023.

Satreskrim Polres Sidrap mengungkap sebanyak 264 kasus dengan 177 tersangka. Selesai 175 kasus dengan presentase penyelesaian 66,28 persen.

264 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari 36 jenis kasus diantaranya aniaya biasa 38 lapor, aniaya berat 3, curanmor 11, curnak 1, curi biasa 58, curas 1, pengeroyokan 12, penggelapan 17, penipuan 16, perbuatan cabul 8, pengancaman 5.

Kemudian perbuatan tidak menyenangkan 1, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3, pencemaran nama baik 2, penghinaan 2, pengrusakan 7, nikah tanpa izin 2, pemerkosaan 1.

Selanjutnya, perzinaan 1, penyerobotan tanah 16, penipuan dan penggelapan 16, bawa lari anak perempuan 9, tidak indahkan putusan 1, pemerasan 1, penipuan melalui ITE 19, pencemaran nama baik melalui ITE 6, kesusilaan melalui ITE 2, pengancaman melalui ITE 2, asusila 1, percobaan pembunuhan 1, dan pencurian data indentitas 1.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhallis mengapresiasi kepada seluruh personil atas pengungkapan kasus tersebut.

“Ini patut kita apresiasi atas pengungkapan kasus kejahatan konvensional selama periode Januari hingga Juni 2023,” ucapnya.

Penyampaian apresiasi juga disampaikan kepada aparat TNI dan Pemda Sidrap atas kolaborasi dan sinergitas dalam mewujudkan daerah ini terus aman dan kondusif.

“Tak lupa juga saya sampaikan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang selama ini telah mendukung tugas-tugas kepolisian dalam mengungkap kasus yang ada di Sidrap,” tandasnya. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *