BULUKUMBA, Penarakyat.com — Biaya tes psikologi untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bulukumba jajaran Polda Sulsel membengkak menjadi Rp100.000
Hal ini dikeluhkan oleh warga yang mengurus SIM mereka merasa jadi korban pungutan liar alias pungli. Pasalnya, biaya sebelumnya hanya Rp50 ribu.
“Ini pemerasan dan saya kira ini adalah pungli (diduga pungutan liar) dari pihak terkait, karena tidak ada aturannya. Kenapa mesti tiba tiba naik sampai dua kali lipat. Dulunya hanya 50 ribu sekarang naik dua kali lipat jadi 100 ribu,” keluh warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (20/7/2023).
Petugas tes psikologi yang ditemui di biro pelayanan tes psikologi Bulukumba tepatnya di depan Mapolres Bulukumba mengatakan bahwa kebijakan itu sudah disetujui oleh Dirlantas Polda Sulsel.
“Ini kebijakan bersama toh. Ini sudah disetujui oleh Dirlantas Polda Sulsel. Di Sulbar (Sulawei Barat) itu satu setengah (150 ribu_red). Ini naik sejak Januari 2023,” ungkap Illa Hamzah ditemui di hari yang sama.
Saat diperlihatkan aturan dari laman website sPPsi SIM yang hanya Rp35 ribu rupiah, Illa berdalih bahwa biaya tersebut berlaku hanya bagi yang mengurus tes Psikologi via online
“Itu untuk yang urus melalui online pak, kalau mengurus langsung ke sini (di biro pelayanan tes psikologi) itu harus Rp100 ribu,” tutupnya.
Dari pantauan awak media, di dalam ruangan biro pelayanan tes psikologi tersebut, melekat sebuah kertas pada bagian dinding sebelah kanan pintu masuk.
Pada kertas berukuran kecil tersebut tertulis “biaya administrasi Rp. 100.000”.
Terdapat dua pegawai wanita yang melayani dan memandu warga yang ingin mengurus tes psikologi di ruangan itu. (Riss)