PINRANG, Penarakyat.com — Kerja keras upaya jajaran Direktorat Narkotika Polda Sulsel dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Selatan terus digiatkan.
Terbaru, Timsus Ditnarkoba Polda Sulsel kembali berhasil menggulung sindikat sekeluarga terlibat bisnis narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Pinrang.
Dua orang terduga pelaku narkoba yang tak lain Anak dan Bapaknya yang terlibat pusaran bisnis Zat Metafetamina sebanyak 2 Kilogram (Kg) berhasil ditangkap.
Masing-masing Upa Alias Pacci Upa (64) warga Jln. Andi Johan Kelurahan Laleng Bata, Kabupaten Pinrang dan seorang wanita yang tak lain Anak kandung Pacci Upa bernama Mutmainah alias Ina (24 Tahun) warga beralamat tinggal di Perumnas Corawali Kelurahan Benteng Sawito, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Kedua terduga pelaku ini berhasil ditangkap di dua lokasi TKP berbeda dengan tehnik “Undercover Buy” dengan cara obsevasi, pengintaian, pemantauan serta penggeledahan dan penangkapan pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 Wita lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua masing-masing 2
Bungkusan plastik besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu di dalam plastik warna hitam berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1.942 gram.
Selain itu ada juga alat komunikasi berusia gawai Jenis Handphone dan 1 unit HP android merek Oppo warna Silver.
Terungkapnya kasus narkoba lumayan besar ini bermula saat aparat Timsus menerima informasi jika ada target narkoba dengan barang bukti hingga 2 Kilogram sedang dibisniskan oleh dua terduga pelaku satu keluarga ini.
Dimana, Timsus Ditnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan,SH,SIK, didampingi Panit 1 IPDA Muh Yusuf melakukan Undercover Buy ke TKP yang dimaksud yakni TKP pertama di Jl. Andi Johan Kelurahan Laleng Bata, Pinrang dan lokasi Kedua di Perumnas Corawali, Kelurahan Benteng Sawito, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Dari hasil penyelidikan ini, dua orang yang dicurigai sesuai ciri-ciri disebut berada di lokasi dimaksud yakni Pacci Upa bersama anaknya Inna.
Penyergapan pun dilakukan, alhasil kedua terduga pelaku tak bisa berkutik saat satu bungkus berukuran besar berhasil didapat ditangan perempuan Inna.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui jika barang haram itu milik seseorang berinisial Mister “X” yang saat ini berhasil melarikan diri dan dinyatakan Buron.
Tak sampai disitu, polisi belum puas dengan barang bukti yang didapat 1 Kilogram itu sehingga benar saja, Terduga pelaku Inna kembali mengakui jika masih ada satu bungkusan lagi berisi serbuk kristal diduga sabu berukuran besar yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan dirumahnya yang beralamat di Perumnas Corawali Kelurahan Benteng Sawito, Paleteang, Pinrang.
Kemudian Tim mendatangi rumah tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
Inna mengaku dia peroleh dari orang berinisial Mister “X” pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 sekira Pukul 13.00 Wita lalu.
Total barang bukti didapat sesuai informasi sebanyak 1.952 gram beratnya keseluruhan.
Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, Sabtu (2/9/2023) membenarkan pengungkapan sabu 2 Kilogram di wilayah hukum Kabupaten Pinrang tersebut.
“Kita masih kembangkan kasus 2 kg ini karena diduga kuat jaringan internasional Malaysia yang disuplai dari Malaysia lewat pelabuhan. Satu orang berinisial ‘X’ masih kami kejar sebagai pemilik barang karena diduga dua orang bapak dan anaknya ini merupakan kurirnya,”ungkap Kompol Andi Sofyan kepada media ini, Sabtu malam sesaat lalu.
Saat ini, kedua tersangka ini Pacci Upa dan Inna sudah berada di Polda Sulsel untuk melengkapi BAPnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang anak dan ayahnya ini diancam
Pasal yang Disangkakan yakni
Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Triss)