Lima Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Wasit Diamankan Polres Enrekang

Lima Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Wasit Diamankan Polres Enrekang

ENREKANG, Penarakya.com – Satuan Reskrim Polres Enrekang mengamankan 5 orang terduga kasus penganiayaan terhadap seorang wasit, Selasa (5/09/2023)

Kejadiaan naas yang menimpa lelaki Jamaluddin seorang warga To’tallang, Kelurahan Baroko, Kecamatan Baroko harus terbaring di rumas sakit Massenrempulu akibat pengroyokan yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Abd. Halim, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap 5 orang terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama

“Kami telah mengamankan 5 orang pelaku penganiaayan secara bersama-sama yang masing-masing bernisial Lelaki M (34), lelaki K (39), lelaki R (23), lelaki S (20) dan lelaki I (19) yang kesemuanya beralamat Dusun Parendean, Desa Batu Ke’de, Kecamatan Masalle,” Ungkapnya.

Beliau mengatakan, kejadian pengroyokan terjadi pada tanggal 25 Agustus 2023 di Liangloka, Desa Batu Ke’de, Kecamatan Masalle.

Kronologis pengroyokan terjadi pada saat korban J sedang berada di rumah kerabatnya, kemudian para pelaku mendatangi korban dan pelaku M mengatakan kepada korban “Jomiki inte” (di sini maki), kemudian pelaku K bersama anaknya R langsung menarik baju korban dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Kemudian para pelaku lainnya ikut dan melakukan pemukulan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Motif dari penganiayaan tersebut berawal dari pertandingan sepak bola di stadion Kukku pada tanggal 23 Agustus 2023 yang berakhir ricuh, dimana pada saat itu korban Jamaluddin merupakan koordinator wasit.

Akibat kericuhan, para sporter berhamburan masuk ke lapangan sepak bola, dan pada saat itu korban J menahan salah satu pelaku yang ingin masuk ke lapangan sehinggah terjadi perselisihan.

AKP Abd. Halim mengatakan, Para Tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun. (Ombass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *