SIDRAP, Penarakyat.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sidrap, menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Sidrap, berlangsung di Kantor Panwaslu Sidrap, Pangkajene, Rabu, (21/02).
Adapun agenda sidang tersebut yakni pembacaan materi gugatan pemohon, dalam hal ini dari pasangan calon (paslon) Fatmawati-Abdul Majid (FatMa). Materi gugatan dibacakan tim kuasa hukum FatMa, Nurdiansyah yang turut didampingi rekannya, Muhlis.
Dalam materi gugatannya, kuasa hukum FatMa, Nurdiansyah, menegaskan bahwa objek sengketa Pilkada yang dipersoalkan yakni tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sidrap 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, beberapa waktu lalu
Nurdiansyah menilai keputusan penetapan paslon oleh KPU Sidrap bernomor 08/PL.03.3-Kpt/7314/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati Sidrap 2018-2023 tersebut, dinilainya inprosedural.
Karenanya, tim kuasa hukum FatMa itu memohon kepada majelis pimpinan sidang sengketa Pilkada Sidrap tersebut, agar membatalkan keputusan KPU Sidrap terkait penetapan paslon H Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap.
“Keputusan KPU Sidrap tersebut, mengandung cacat prosuderal dalam penetapannya,” ujar Nurdiansyah.
Bukan cuma itu saja, pemohon FatMa dalam materi gugatannya, juga meminta kepada termohon yakni KPU Sidrap, agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru yang menetapkan nama pemohon selaku paslon bupati dan wakil bupati Sidrap 2018.
Demikian juga, tim FatMa meminta majelis pimpinan Sidang agar memerintahkan KPU Sidrap untuk menerbitkan Berita Acara yang menyetakan tidak menerima pendaftaran paslon DoaMu, serta mengembalikan dokumen pendaftaran yang bersangkutan sebagai diatur dalam pasal 3 ayat 8 PKPU Nomor 3 Tahun 2013.
Menanggapi hal itu, pimpinan sidang sengketa Pilkada, dalam hal ini oleh Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, meminta tim FatMa untuk bersabar menunggu jawaban tertulis dari termohon, dalam hal ini KPU Sidrap.
Dalam sidang sengketa Pilkada Sidrap, kemarin, termohon atau KPU Sidrap sebenarnya telah menyampaikan pendapat secara lisan. Namun hal itu ditolak oleh majelis pimpinan sidang dengan alasan harus disampaikan secara tertulis.
Sementara itu, termohon, dalam hal ini melalui Ketua KPU Sidrap, Dahlia, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dahlia secara tegas menyatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan secara tertulis dengan meminta majelis pimpinan sidang sengketa, mencermati gugatan pemohon. Menurutnya, objek yang disengketan itu, sebenarnya sama dengan gugatan pertama, yakni soal resi.
“Karena itu kami anggap materi tersebut, tidak pantas lagi untuk dilanjutkan sebab sudah ada putusan sebelumnya bahwa KPU Sidrap dianggap tidak melakukan pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Ditempat terpsiah, juru bicara (Jubir) Paslon DaoMu, Syamsul Bachri meminta Panwaslu Sidrap agar tetap pada koridor hukum yang telah dijalankan. Dia berharap keputusan nantinya, dapat menggugurkan gugatan tim FatMa dengan alasan objek sengketa sama dengan gugatan sebelumnya. (Ady)