Merespon Aspirasi Mahasiswa Soal Rumah Bernyanyi, Komisi I DPRD Wajo Panggil Satpol PP

Merespon Aspirasi Mahasiswa Soal Rumah Bernyanyi, Komisi I DPRD Wajo Panggil Satpol PP

Sengkang, Penarakyat.com – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, bertindak cepat dalam menanggapai aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) terkait issu rumah bernyanyi di Kota Sengkang. Dipimpin oleh Ahsanul Haq Nawawi Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat kerja (19/02/2018) di Kantor DPRD Wajo.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Rapat Kerja kali ini mengundang pihak pihak yang terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Polsek Tempe, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Dinas Pariwisata, BLHD, unsur dari pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. Tak ketinggalan pengelolah rumah bernyanyi dan perwakilan mahasiswa juga diundang dalam rapat kerja.

Dalam pernyataannya Ahsanul Haq Nawawi megatakan bahwa permasalahan ini tetap harus merujuk kepada aturan yang ada yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan Serta Sarana Hiburan. “Kita tidak boleh asal bertindak, karena hal ini ada aturannya, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2014, tinggal kita mengawasi pelaksanaannya” kata Ahsanul.

Sementara itu pemilik / pengelolah rumah bernyanyi karaoke pesanggerahan, Dayat mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi ijin dan tidak melanggar apapun “ terkait dengan kejadian beberapa malam lalu, itu bukan dilakukan oleh pemandu kami, tapi pengunjung dan semuanya sudah saya selesaikan”, keluh Dayat.

Menanggapi hal itu Ahsanu Haq menyatakan akan menguji ijin yang telah dikantongi pengelolah Rumah Bernyayi tersebut. “Izinnya akan kita uji dulu, apakah sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, akan kita serahkan ke satuan Pamong Praja untuk ditertibkan,” kata legislator Golkar itu.

Sementara itu Kepala Satpol PP Andi Bau Budi Agus menyoroti kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengelolah tempat hiburan yang tidak sesuai dengan ijin yang dikantongi. “Seharusnya yang ditanya itu adalah pengelolah tempat hiburan, apakah aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perijinan atau tidak, kalau tidak sesuai mestinya pengelolah segera legowo menghentikan kegiatan tersebut” kata Andi Budi Agus.

Mengenai pegawasan, Andi Bau Budi menyesalkan pihak-pihak yang menyudutkan Satpol PP. “ Kami sudah melakukan pengawasan maksimal sesuai kewenangan kami, seharusnya pihak pihak lain juga megawasi, bukan kami yang selalu dimaki-maki” sesalnya.

Sebelumnya Ada dua tempat hiburan yang mendapat sorotan mahasiswa yang disuaraka ke DPRD Wajo yaitu rumah bernyanyi Hoki di Kelurahan Tempe, dan rumah bernyanyi di kawasan Pesanggerahan, Kelurahan Siengkang, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

“Kami ingin Kota Santri ini tidak dijual bebas minuman beralkohol, serta bebas dari wanita penghibur, dimana mereka dipekerjakan dengan modus sebagai pramusaji,” kata perwakilan mahasiswa, Herianto Ardi.(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *