WAJO, penarakyat.com — Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wajo bersama Panwascam Se Kabupaten Wajo, dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Dr. Abdul Malik, Selasa 26 September.
Dalam rakor tersebut, Abdul Malik meminta jajaran Bawaslu Kabupaten sampai ke Badan Ad hoc untuk bekerja sesuai regulasi yang ada.
“Dalam hal penanganan pelanggaran kita jelas diatur di perbawaslu nomor 7 dan 8 tahun 2022,” katanya.
Untuk jajaran Panwascam, kata mantan Ketua Bawaslu Wajo ini, alur proses penanganan pelanggaran sesuai perbawaslu nomor 7 harus betul-betul dipahami.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP-Datin) Bawaslu Wajo, Herwan, berharap agara dalam proses penganan pelanggaran ditingkat Kecamatan harus tetap memperkuat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Wajo Andi Hasnadi mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di aula Bawaslu Wajo ini merupakan salah satu upaya penguatan kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan di tiap tahapan. (Jum)