DPRD Sinjai Setujui 5 Ranperda Usulan Pemkab jadi Perda

DPRD Sinjai Setujui 5 Ranperda Usulan Pemkab jadi Perda

SINJAI, Penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai setujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas di tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan kelima ranperda menjadi Perda dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar DPDR Sinjai diruang rapat DPRD, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dan dirangkaikan penyerahan kembali dari DPRD ke Pemkab Sinjai, Senin (5/2) sore.

Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin mengatakan, Sidang paripurna hari ini menjadi rangkaian tahapan terakhir terhadap pembentukan lima Ranperda. Paripurna ini, kata dia juga menjadi momentum memberikan persetujuan politis untuk dilanjutkan prosesnya pada tahapan penetapan dan perundangan.

Menurut Jamaluddin dari lima Ranperda yang hari ini telah disetujui menjadi Perda, tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD Sinjai, yaitu ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, ranperda tanggung jawab sosial badan usaha, dan ranperda penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Sedangkan dua usulan dari Pemkab Sinjai adalah ranperda kawasan tanpa rokok dan penetapan nama kecamatan, kelurahan/desa di kabupaten Sinjai.

“Kita patut bersyukur, karena seluruh proses dan tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik, beragam pendapat dan argumentasi dalam pembahasan menjadi referensi dalam penyempurnaan materi Ranperda yang akan diberlakukan nantinya. Semoga pada sejumlah kebijakan ini dapat menjadi dasar regulasi yang efektif dalam memberikan solusi,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan rasa syukurnya terkait sinergi yang dibangun dalam membentuk Perda yang menjadi salah satu produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah.

“Dengan lahirnya Perda, ini tentu akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 5 Perda yang ditetapkan pada hari ini,” pungkasnya.

Kepada perangkat daerah terkait, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah mengintruksikan untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui Peraturan Bupati agar Perda ini bisa segera diterapkan.

Termasuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Pembahas Pemerintah Daerah, para pimpinan Perangkat Daerah bersama seluruh staf, serta para pihak yang telah bekerja untuk menghasilkan Perda yang baru saja ditetapkan.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian serta kerja sama yang sangat baik dengan lahirnya Perda yang dapat menjadi landasan formil dan legitimasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Rapat paripurna penandatanganan persetujuan dan penyerahan kembali Ranperda tahun 2023 turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, serta dihadiri sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat dan agama secara Virtual. (Budi Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *