Terdakwa Korupsi BPNT Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi

Terdakwa Korupsi BPNT Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi

*Penyidik Kejati Sulsel Temukan Kerugian Negara Rp13,9 Miliar

MAKASSAR, Penarakyat.com — Terdakwa kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako di Takalar 2019-2020 dituntut kurungan penjara selama 10 tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terdapat enam orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Mereka adalah Zainuddin, Restu Yusuf, Abd Rahim, Riswanda, Albar Arif, dan Mansur. Keenam terdakwa memiliki peran masing-masing.

Pada program yang sumber dananya dari APBN Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar 2019-2020 di koordinir oleh Zainuddin.

“Terdakwa ini yang menentukan kualitas dan harga bahan pangan bekerjasama terdakwa lain supplier UD 38 Mansur membuat e-Warong,” ucapnya.

Akibatnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan yang dilarang dalam pedoman umum program tersebut.

“Jadi selama dua tahun berturut-turut kerugian negara akibat ulah para terdakwa mencapai Rp13,9 Miliar,” ucap Soetarmi.

Dia menjelaskan bahwa untuk terdakwa Zainuddin dituntut 10 tahun 6 bulan perjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum mengganti uang negara sebesar Rp710 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara 5 tahun 3 bulan.

Sementara terdakwa Albar Arief dituntut pidana 10 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga diwajibkan bayar uang pengganti kepada negara Rp5,8 miliar.

Terdakwa Abd Rahim dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Selain itu, juga harus membayar uang pengganti kepada negara Rp71 juta.

Terdakwa Mansur dituntut 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Juga diwajibkan bayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 Miliar.

Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2 miliar.

Terdakwa Riswanda dituntut 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta dan diwajibkan juga membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu 13 Maret 2024. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *