Bawaslu Sulsel Ingatkan Pilkada Sidrap Jangan Tercederai Money Politik

Bawaslu Sulsel Ingatkan Pilkada Sidrap Jangan Tercederai Money Politik

SIDRAP, Penarakyat.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada 2018, di Ballroom Al Goni Hotel Grand Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (5/3/2018).

IMG-20180305-WA0007

Sosialisasi dihadiri langsung Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, TNI-Polri, Tokoh Pemuda, Lembaga, Agama dan Panwascam se-Kabupaten Sidrap.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menegaskan proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidrap ini tidak tercoreng dengan politik uang.

Menurutnya, pada umumnya, masyarakat sebagian besar menganggap bahwa menerima dana atau terlibat politik uang sanksinya tidak apa-apa atau berat karena Undang-Undang Pemilu yang dulu, hanya yang memberi disanksi pidana, sementara yang menerima tidak.

“Undang-Undang Pemilu sekarang itu baik yang memberi maupun yang menerima sama-sama kena akan di proses hukum, dan saksinya pun pidana penjara yaitu Minimal 36 bulan dengan denda 200 juta, atau maksimal 72 bulan dengan denda 1 Miliar,”tegas L. Arumahi.

Untuk itu, kepada masyarakat agar bisa mengawasi dan mengingatkan untuk prilaku-prilaku yang dan dapat menyimpan sehingga proses tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik, dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermatabat.

Ditempat yang sama, anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Asry Yusuf mengatakan regulasi tentang Pemilu terus berubah dan harus menyesuaikan dengan dinamika, karena Undang Undang yang sebelumnya yakni UU Nomor 8 terkait pelanggaran tidak bisa diproses.

“Saat ini, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu dan saat ini kita telah sampai pada tahapan kampanye harus dikawal, dan apabila ada pihak yang menghalangi proses Kampanye bisa terkena Sanksi,”lontarnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, mengatakan kegiatan ini melibatkan semua stakeholder terkait agar pengawasan selama tahapan kampanye Pilgub Sulsel dan Pilkada Sidrap ke depannya dapat berjalan lancar.

“Kampanye ini memang wajib dilakukan oleh semua Paslon, namun itu harus tetap dijalankan sesuai koridornya dan regulasi yang telah di tentukan,” ungkapnya.

Untuk itu Panwaslu Sidrap akan berupaya berperan aktif dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan Kampanye dalam rangka Pemilihan Pilgub, Pilbup dan Walikota tahun 2018. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *