SIDRAP, Penarakyat.com — Sejumlah aktivis di Kabupaten Sidrap meminta Satreskrim Polres Sidrap menangani secara serius kasus 18 ton dugaan solar ilegal yang hendak dibawa ke Morowali.
18 ton dugaan solar ilegal bersubsidi dimuat pada tiga mobil tangki diantaranya 2 mobil berisi 5 ton dan satu mobil berisi 8 ton.
Ketiga mobil tersebut dari arah Makassar untuk membawa solar tersebut ke Morowali. Mobil diamankan di Lawawoi saat sopir singgah istirahat.
“Kami yakin dan percaya bahwa Polres Sidrap bekerja secara profesional dan bisa menangi kasus dugaan solar ilegal secara tuntas dan transparan,” ucap Ahlan aktivis Sidrap, Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam proses tersebut, diharapkan dapat melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menentukan legal tidaknya BBM tersebut.
Seperti diketahui, tiga unit mobil tangki yang diamankan masing-masing berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.
Salah satu sopir mobil tangki tersebut atas nama Riswan yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa mereka muat solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali.
“Muat solar pak dari Makassar tujuan Morowali. Dua tangki muat 5 ribu liter dan 1 tangki muat 8 ribu liter. Pemiliknya atas nama pak Erwin,” ucap Riswan.
Dari hasil pemeriksaan hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian, dan dua mobil tangki masing-masing berisi 5 ribu liter tidak memiliki kelengkapan surat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan,
masih di cek anggota untuk sementara.
“Kalau tidak kuat buktinya ya harus dilepas,” ucapnya. (Riss)