BARRU, Penarakyat.com — Ketua DPRD Barru Lukman T menerima LKPJ Kabupaten Barru yang diserahkan Bupati Barru pada Senin, 25 Maret 2024 dalam rapat Paripurna DPRD Barru.
Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman T beserta Wakil Ketua DPRD tersebut, tampil Bupati Barru Suardi Saleh usai menyerahkan LKPJ memaparkan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya seperti tahun-tahun sebelumnya, LKPJ Tahun Anggaran 2023 yang kami sampaikan hari ini adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di mana Bupati menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundangan, kami akan menyampaikan secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh Dewan bersama jajaran eksekutif sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2023 merupakan LKPJ tahun kedua periode pemerintahan tahun 2021-2026 yang secara konstitusional harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kewajiban tersebut, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Mekanisme dan substansi LKPJ Bupati sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas merupakan upaya memenuhi azas transparansi dan sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan oleh semua unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan wewenang dan tugas pokoknya masing-masing sepanjang tahun 2023.
Laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2023 ini merupakan hasil pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah yang telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan serta tujuan berdasarkan isu strategis yang ada.
Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah yang meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah tahun 2023
sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026.
LKPJ Tahun 2023 ini secara substansi merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Barru berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
Dalam RKPD Tahun 2023 yang telah ditetapkan, termuat bahwa arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Barru selama kurun waktu tahun 2023 telah disinergikan dengan program pemerintah pusat dan provinsi Sulawesi Selatan.
Arah kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan yang disusun dalam bentuk rencana kerja perangkat daerah setiap tahunnya dengan memprioritaskan pada program-program pembangunan yang sesuai dengan tema yang telah ditetapkan.
Adapun Tema RKPD Kabupaten Barru Tahun 2023 adalah: “Mewujudkan Clean and Good Governance, Masyarakat yang Berkarakter dan Berlandaskan Nilai-nilai Agama.
Tema ini merupakan hasil pemetaan dalam kerangka mengakselerasi program dan kegiatan melalui pengembangan sumber daya sehingga harapan mencapai kemandirian Barru dapat tercapai sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Tema ini selanjutnya dijabarkan ke dalam 6 (enam) prioritas pembangunan Daerah Kabupaten Barru pada tahun 2023 yang meliputi
1) Peningkatan kualitas kinerja tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel; 2) Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; 3) Percepatan penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja; 4) Pengembangan potensi sumberdaya ekonomi dan investasi daerah yang berwawasan lingkungan; 5) Peningkatan kualitas infrastruktur Wilayah; dan 6) Peningkatan Ketahanan terhadap Bencana dan Pemajuan Kebudayaan.
Terkait dengan penyampaian Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, penyampaiannya tidak dilakukan bersamaan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barru Tahun Anggaran 2023, karena penyusunan Nota Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dimungkinkan terjadi perbedaan angka pada belanja operasional, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang termuat dalam LKPJ ini dan yang akan disampaikan pada Nota Perhitungan APBD Tahun 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam perspektif amanah dan substansi kepemerintahan, penyampaian progress hasil kinerja pemerintahan kepada DPRD Tahun Anggaran 2023 ini adalah untuk merefleksikan akuntabilitas bersama antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini merupakan konsekwensi atas berbagai kesepakatan bersama dalam memaknai kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Walaupun kadangkala diwarnai dengan dinamika, namun pada intinya mengarah pada perubahan yang konstruktif, baik karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan maupun pembaharuan dalam sistematika maupun isi laporan.
Dengan demikian, mekanisme Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2023.
Hal ini akan semakin mendorong, tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah Kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Hal ini ditunjukkan dalam berbagai pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa kita semua mempunyai jiwa yang kuat, semangat untuk bangkit menuju kemajuan dan kesejahteraan berlandaskan nilai. (Amad/Aril)