BARRU,Penarakyat.com – Konsultasi publik tentang rancangan peraturan daerah inisiatif terkait pengelolaan sampah dipimpin Ketua Pansus kelompok I Drs.Syamsuddin.M, M.Si diruang Bamus DPRD Barru bersama pihak konsultan, Kamis (18/04/2024).
Menghadirkan beberapa elemen masyarakat, atau Stacholder, OPD Terkait dan Kepala Desa Se Kab.Barru
A.Wawo.M Ketua Bapemperda sekaligus Sekretaris Pansus Kelompok I mengharapkan judul ini sudah sesuai mekanisme, perintah UU tentang sampah sesuai aturan diatasnya sehingga diharap ada masukan mengenai hak-hak kewajiban masyarakat dimana kita punya peranan tentang persampahan terutama daerah pesisir pantai.
Azas keadilan dan keselamatan, tujuannya sebagai bentuk tanggung jawab untuk keberlanjutan yang sifatnya tanpa batas, termasuk akses ekonomi bisa diperoleh pada perda yg direncanakan, jelasnya.
Syamsu rijal Anggota Pansus DPRD Barru Fraksi PDIP, Menyebut ” Dorongan kami dari Dewan agar naskah akademik sesuai mekanisme yg sebenarnya, Naska Akademik dari konsultan untuk dibahas layak atau tidaknya.
Dari Tim Dekanat Syndicate Consultan Memaparkan tentang penyusunan naska akademik pengolaaan sampah dalam konsultasi publik ini terdiri:
1. Fokus Lokus
2. Rapat tim penyusun pihak ke tiga.
3. Pelibatan semua elemen
Ditambahkan Tim Konsultan “bahwa salah satu mekanisme konsultasi publik dalam penyusunan Naskah Akedemik Ranperda inisiatif DPRD yaitu Melibatankan semua stakeholder agar dalam penyusunan nantinya dapat memberikan masukan dan saran untuk melengkapi naska akademik sebelum ditetapkan jadi peraturan daerah, jelasnya.
Mengenai ranperda sampah diharapkan ada masukan dalam hal ini,Asisten II, Dinas Lingkungan hidup, para kades, Bappelitbangda, Kabag Hukum, organisasi masyarakat peduli lingkungan semuanya menjadi catatan untuk dituangkan dalam naskah akademik sebagai kesimpulan. (Rudi/Aril)