Pemprov Sulsel Tingkatkan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan, Prioritaskan Pekerja Rentan

Pemprov Sulsel Tingkatkan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan, Prioritaskan Pekerja Rentan

Penarakyat.com, MAKASSAR –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terus berupaya meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), khususnya dalam perlindungan pekerja rentan. Berdasarkan data tahun 2023, jumlah tenaga kerja yang tercover BPJSTK baru berkisar 1,3 juta pekerja.

“Kami sudah rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, bagaimana meningkatkan cakupan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, terutama para pekerja rentan, harus mendapatkan perlindungan,” kata Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, terkait persiapan penilaian penghargaan Paritrana Award, di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin, Jum’at, 26 Januari 2024.

Arsjad mengungkapkan, pada tahun ini Pemprov Sulsel menyiapkan pagu anggaran sekira Rp16 miliar untuk memback-up BPJSTK. Ia berharap, kedepan pemerintah kabupaten/kota juga terus didorong untuk lebih meningkatkan cakupan keikutsertaan BPJSTK.

“Keselamatan kerja ini suatu hal yang urgent untuk kita lebih perhatikan bersama,” ujar Arsjad.

Penilaian penghargaan Paritrana Award, kata Arsjad, merupakan salah satu upaya meningkatkan cakupan BPJSTK. Memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada kabupaten/kota, perusahaan-perusahaan yang memang memberi perhatian terhadap keluarga maupun para tenaga kerja mereka.

“Semoga tahun ini jauh lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya, baik dari segi persiapan maupun pelaksanaannya,” harap Arsjad.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, sangat berterima kasih kepada Penjabat Sekprov Sulsel yang begitu responsif dan bergerak cepat memanggil OPD terkait agar penilaian ini bisa berjalan. Penilaian penghargaan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Paritrana Award, sesuai instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Pemerintah Provinsi Sulsel sangat mendukung kegiatan ini terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang mendorong untuk bagaimana implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik di Sulsel,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *