SIDRAP, Penarakyat.com — Kejari Sidrap memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang telah mempunyai hukum tetap, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain sabu-sabu dan ekstasi, Kejari Sidrap juga memusnahkan alat hisap sabu, handphone, senjata tajam, flashdisk, sachet kosong dan sebuah stempel dan pakaian.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan digurinda.
Sebanyak 30-an pelajar dari SMA Negeri 11, SMK Negeri 1, SMA Negeri 2, masing-masing 10 orang perwakilan siswa bersama guru pembimbing turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan 9 jenis kasus pidana termasuk narkoba tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hj.Hasnadirah turut memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
“Hari ini kita musnahkan sabu seberat 1 Kg lebih serta ekstasi. Barang bukti tersebut telah mempunyai hukum tetap,” ucap Kejari Sidrap, Hj Hasnadirah.
Dikatakannya, bahwa perkara tersebut untuk periode April – Juni 2024. Dari beberapa perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika.
“Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (Riss)