PAREPARE, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri Parepare terus melakukan pemeriksaan marathon para saksi kasus pengadaan obat-obatan RSUD Andi Makkasau Parepare .
Pasca menetapkan seorang tersangka dalam kasus Pengadaan Obat Dilingkup Rumah Sakit Andi Makasau Kota Parepare pada tahun 2016, Penyidik kejaksaan tengah menyiapkan berkas Berita Acara Pemeriksaan guna pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
Selama dua pekan, penyidik Kejaksaan memeriksa sejumlah Saksi terkait perbuatan melawan Hukum tersangka inisial M, M merupakan salah satu Pejabat di Lingkup kota Parepare.
“Kita masih fokus pemeriksaan Saksi dulu, setelah itu baru Tersangka kita akan periksa lagi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Parepare, Faisah saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (14/03/2018).
Ditanya soal upaya penahanan terhadap Tersangka, Faisah enggan mengomentari terlalu dalam,”Saya No Coment soal itu,” dalihnya.
Faisah mengaku, Kasus Pengadaan Obat tersebut, Kejaksaan Memilliki sejumlah alat bukti sehingga menetapkan tersangka. “Kasus ini mengikuti prosedur hukum, dan Intinya biarlah kami bekerja ,” akuh Faisah.
Sekedar diketahui, Kasus Pengadaan obat ribut-ribut setelah Pencairan telah rampung 100 persen, pada tahun 2016 Sebesar Rp 25 Miliar, namun masih ada hutang kepada distributor perusahaan farmasi sebesar Rp 2,2 miliar.
Sementara itu, Mantan Wakil Direktur Keuangan RS andi Makasau, Darna yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RS Andi Makasau saat ditemui beberapa waktu lalu di Ruang Kerjanya, membenarkan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Parepare . “Iya sudah saya diperiksa, sudah sesuai proses pencairannya dan sudah 100 persen soal hutang saya tidak tahu,”singkat dia. (Ady)