SIDRAP, Penarakyat.com — Sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan para mitra kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap pengadaan barang dan jasa maupun pengerjaan proyek fisik peningkatan infrastruktur maupun non fisik sudah jelas peruntukannya.
Bahkan, kegiatan yang sudah di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten disebut-sebut tidak sesuai konsep spesifikasi dokumen pemilihan yang ada di sistem yang dikenal dengan Dokpil yang melekat pada sistem resmi pemerintah.
Disitu, terjadi keanehan dimana pengadaan disebut belum terbit, namun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Penandatanganan Kontrak) belum menerbitkan prosesnya tapi sudah lebih dulu dikerjakan oleh rekanan tertentu sebelum tayang spesifikasi nilai tender proyek.
Pengerjaan pengadaan barang dan jasa ini melekat di sejumlah instansi pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sidrap.
Ada sejumlah Dinas terkait yang menjadi sorotan saat ini karena kegiatan yang dimaksud bertanggung jawab pada kegiatan itu.
Sejumlah pengerjaan proyek itu dimaksud melekat dan diduga kuat sudah dibagi-bagikan terlebih dahulu kepada rekanan tertentu sebelum proyek itu belum diterbitkan sistem.
Artinya, spesifikasi nilai pagu proyek ini belum ditayangkan oleh instansi tersebut tetapi sudah dikerjakan lebih duluan.
Bahkan, ada informasi yang sangat layak dipercaya jika proyek ini telah diatur Budget-nya dengan fee yang harus diwajibkan mahar kue rekanan kepada pejabat tertentu sebesar 13 persen dari nilai pagu anggaran pengerjaan itu.
Selain itupula, hasil investigasi media dilapangan ini, menyebut sejumlah hasil temuan proyek pengadaan barang dan jasa, ternyata tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam jenis barang yang dimaksud.
Pengadaan yang tertera bernilai A, namun pelaksanaan dilokasi hanya didadakan belanja yang bernilai B maupun Nilai C.
Belum lagi pengerjaan fisik peningkatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) itu tidak sesuai bestek atau mutu dan kualitas konstruksi sehingga hal ini wajib dilakukan evaluasi oleh Dinas terkait. (*)