SIDRAP, Penarakyat.com — Pejabat Kepala Desa Mattiro Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan terus menuai akibat kebijakan yang terus menjadi kontroversi dikalangan masyarakatnya.
Terbaru, Kades Mattiro Tasi Bahar Idris kembali melakukan kebijakan sepihak dan merugikan internal Desa khusunya kalangan Stafnya itu sendiri.
Bahkan kebijakan memainkan kekuasaannya selaku Kepala Desa dengan memberhentikan Stafnya, dengan dengan sepihak dan alasan sepele.
Berdasarkan dari Informasi yang di dapat sejumlah media menyebutkan salah satu Staf Desa kembali jadi korban pemberhentian sepihak.
Adalah bernama Nurhasmi yang sudah bukan lagi aparatur Desa setempat. Alasannya yang bersangkutan Nurhasmi yang semula bertugas di Desa Mattirotasi sebagai bendahara, kini dipecat karena tidak bisa diajak kerjasama tim.
Padahal, faktanya selama ini Nurhasmi tetap melaksanakan tanggung jawabnya sebagai bendahara dan melakukan tugas-tugasnya dengan baik.
Namun di pihak Kepala Desa itu sendiri disebutkan sudah dianggap tidak lagi bisa diajak kerjasama dengan menggantikan posisi bendahara dengan anaknya itu sendiri.
Bahar Idris mengeluarkan kebijakan sepihak dengan mengevaluasi posisi Nurhasmi untuk di pindahkan menjadi Kasi Pemerintahan.
Tanpa sampai disitu, sejurus beberapa bulan lamanya bertugas di bidang Pemerintahan akhirnya keputusan pemecatan Nurhasmi langsung keluar dengan berhentikan menjadi Staf Desa.
Alasan Bahar Idris katanya sudah tidak bisa dipertahankan karena Pelit Ilmu alias tidak mau berbagi ilmu soal pengelolaan keuangan Desa.
Menyikapi hal tersebut Nurhasmi saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sebenernya tidak keberatan dengan di berhentikannya jika alasan yang masuk akal, namun ini tidak masuk akal masa cuma gegara Pelit ilmu.
Sambung Nurhasmi pun bantah kalau dirinya disebut pelit ilmu, pasalnya selama pergeseran jabatan bendahara ke yang baru, hampir setiap hari saya bimbing dan arahkan apa yang harus saya lakukan,
Tak hanya itu Selama Bendahara Desa di Alihkan Ke anak Kepala Desa jadi bendahara dia selalu yang ingin dia lakukan dan saya selalu membantu. Saya punya bukti kalau saya selalu membantu Bendahara yang baru, bahkan LPJ gaji November- Desember yang sudah merupakan tanggung jawab Bendahara baru, saya masih bantu kerjakan,ungkap Nurhasmi.
Nurhasmi pun berharap kalau pun saya mau diberhentikan harus sesuai aturan yang berlaku yaitu Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Terpisah Kepala Desa Mattirotasi Bahar Idris Saat di konfirmasi Kamis (22/08/2024) membenarkan terkait pemberhentian Stafnya, dengan alasan sudah tidak efektif bekerja seatap dengan dia,
Terkait dengan adanya Stetmen terkait pelit ilmu, kan pada waktu itu saya melakukan pergeseran jabatan dan itu anak anak yang mengantikan sulit dia bagi ilmunya, apa lagi dia kan sudah kuliah,
Jadi sasaran saya nanti pasti dia tinggalkan saya, dan pada intinya Sudah tidak nyaman lagi dengan saya, Ungkap Kades Mattirotasi.
Sekedar di ketahui Kepala Desa Mattirotasi Bahar Idris juga pernah di Demo warganya di duga Gegra memecat 5 Stafnya, Gegara Beda Pilihan, Aksi yang di lakukan Warga tersebut berlangsung kurang lebih 7 bulan yang lalu. (Riss)