WAJO, Penarakyat.com — Dugaan pelanggaran netralitas di Sulawesi Selatan pada pemilihan 2024 mencapai 84 kasus.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, ke 84 kasus dugaan pelanggaran tersebut sudah diteruskan ke KASN.
“Ada 84 yang sudah ditangani dan telah dilakukan penerusan, saat ini ada dua yang sementara masih dalam proses penelusuran,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Malik, saat membuka acara Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Wajo, di Hotel Sermani Sengkang, Jumat (23/08/2024).
Dia mengatakan, proses dugaan pelanggaran untuk netralitas ASN sebelum masuk masa kampanye, modelnya adalah penerusan ke KASN, dalam hal ini dugaan pelanggarannya ada di Undang-undang lainnya.
Sementara setelah masuk masa kampanye, ketika ada ASN yang terbukti melanggar terlibat atau melibatkan diri berpihak, menguntungkan atau merugikan salah satu paslon maka selain kena sanksi etik juga bisa kena sanksi pidana.
“Saya berharap teman-teman pengawas disiplin dalam melaksanakan prosedur dan regulasi yang ada. Jangan melampaui prosedur, ketika ada keraguan silahkan koordinasi satu tingkat ke atas,” tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan, SE mengatakan untuk penanganan pelanggaran pemilihan, hanya ada dua pintu masuk yakni temuan dan laporan.
“Laporan itu bentuknya tertulis, pelapor ada form yang diisi, sementara temuan itu berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) pengawas pemilu,” katanya.
Untuk itu dia berharap peserta kegiatan tersebut agar bisa fokus pada materi alur penanganan pelanggaran, sehingga dalam melaksanakan tugas di lapangan bisa tepat sasaran dan tepat prosedur.
“Dalam kegiatan ini juga nantinya akan ada meteri terkait netralitas ASN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Wajo, Andi Ira Setyawati mengatakan, peserta rakor diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwascam serta Staf Pelaksana Teknis yang membidangi Penanganan pelanggaran Panwascam se Kabupaten Wajo, dan staf sekretariat Bawaslu Wajo.
“Tujuannya kegiatan ini salah satunya adalah agar peserta mempu melakukan proses penanganan pelanggaran dalam tahapan pemilihan,” tandasnya. (Jum)