PINRANG, Penarakyat.com — Dua hari jelang pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, tepatnya 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, mengingatkan agar Partai politik (Parpol) Pengusung segera membuka akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
“Kepada seluruh Parpol pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang segera buka akun Silonkada. Ini diperlukan untuk mengunggah berkas calon yang akan diusulkan,” kata Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Joddng, Senin 26 Agustus 2024.
Mengingatkan kembali Parpol yang mau mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, lanjut Ali Jodding, segera membuka akun Silonkada dengan memasukkan surat permohonan pembukaan akun Silonkada untuk mengupload berkas calon.
“Berdasarkan laporan dari operator Silonkada KPU bahwa hingga saat ini baru satu Parpol yang telah membuka akun Silonkada,” ucapnya.
Kunjungi website kami KPU Pinrang:
https://drive.google.com/file/d/1zJV7VZODkeZEuSavIKDEDI0twb9sVJqJ/view?usp=drivesdk
Ia menekankan pentingnya bagi Parpol lainnya untuk segera melakukan proses yang sama.
“Batas waktu pendaftaran calon akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Parpol diharapkan untuk tidak menunda-nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu,” Paparnya.
Informasi ini disampaikan, lanjutnya, agar dapat menjadi perhatian dan tindakan segera bagi seluruh Parpol yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.
“Semoga parpol pengusung memperhatikan hal ini,” harapnya. (June)