*Panwascam Edukasi Masyarakat, “Budayakan Tersinggung Jika Ditawari Politik Uang”
SIDRAP, Penarakyat.com — Dalam upaya mencegah pelanggaran Pilkada serentak 2024 dan peringatan keras oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap dengan menyebar baliho berukuran 2×3 meter di berbagai lokasi strategis di 11 kecamatan.
Salah satu pesan yang menonjol dalam baliho tersebut adalah “Budayakan Tersinggung Jika Ditawari Politik Uang.”
Pemasangan baliho ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat lebih kritis terhadap politik uang.
Di Kecamatan Panca Lautang, misalnya, baliho ini terlihat mencolok di depan kantor kecamatan, tepat di jalan Poros Bilokka-Soppeng, Jumat, 25 Oktober 2024.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panca Lautang, Ilham, menegaskan bahwa politik uang harus dihindari dalam Pilkada 2024.
“Ingat, pemberi dan penerima politik uang sama-sama bisa dijerat hukum. Ancaman pidana minimal 36 bulan atau 3 tahun penjara,” ujar Ilham.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, demi menciptakan Pilkada yang bersih dan demokratis pada 27 November 2024 mendatang.
Melalui slogan “Budayakan Tersinggung Jika Ditawari Politik Uang,” Bawaslu Sidrap berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menolak praktik-praktik yang merusak demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. (*)