ENREKANG, Penarakyat.com – Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pelali, Kecamatan Curio, Enrekang, bernama Fatmawati Padedeng, dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 5.000.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024 di Pengadilan Negeri Enrekang pada Jumat malam, 1 November 2024.
Komisioner Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, yang bertugas dalam bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menjelaskan bahwa terdakwa Fatmawati Padedeng dinilai bersalah melanggar aturan netralitas ASN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fatmawati berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 junto Pasal 71 ayat (1), yang berkaitan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.
“Terdakwa Fatmawati Padedeng selaku ASN terbukti membuat keputusan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dalam kontestasi Pilkada,” ungkap Try Sutrisno.
Dugaan pelanggaran tersebut berawal saat Fatmawati diduga terlibat dalam yel-yel mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) ketika pencabutan nomor urut di Kantor KPU Enrekang pada 23 September 2024 lalu. (Biway)