Lantik Ulang Penjabat Desa Secara Tertutup, Misbahuddin Pintah Pj. Bupati Enrekang Harus Ada Penjelasan

Lantik Ulang Penjabat Desa Secara Tertutup, Misbahuddin Pintah Pj. Bupati Enrekang Harus Ada Penjelasan

ENREKANG, Penarakyat.com – Penjabat (PJ) Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur, kembali menjadi sorotan usai melantik ulang sejumlah Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) secara tertutup.

Sebelumnya, ia telah melantik 60 PJ Kades dalam sebuah acara resmi di Aula Kantor Bupati Enrekang pada Selasa, 12 November 2024.

Namun, pelantikan ulang ini memunculkan spekulasi dan kritik tajam dari masyarakat, termasuk dari aktivis lokal Misbahuddin.

Ia mempertanyakan transparansi dan alasan di balik pelantikan ulang tersebut.

“Hari ini, kita digegerkan dengan adanya pelantikan ulang PJ Desa secara sembunyi-sembunyi, dan hanya beberapa yang dilantik. Ada apa dengan pelantikan pertama? Ini harus dijelaskan oleh PJ Bupati Enrekang dan PLT Kadis Pemdes,” ujar Misbahuddin kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

 

Misbahuddin, yang juga menjabat sebagai Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi SIKAT, menilai kebijakan yang diambil oleh PJ Bupati Enrekang dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) ini cenderung kontroversial. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah memicu polemik di kalangan masyarakat.

“PJ Bupati dan PLT Kadis Pemdes belum lama menjabat, tapi sudah mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan gejolak. Ditambah lagi, PJ Bupati sebelumnya pernah terseret kasus Non-Job/Demosi/Mutasi (NJDM) ASN dan sempat diperiksa Ombudsman RI,” jelas Misbahuddin.

Ia juga menduga rotasi 60 PJ Kades yang dilakukan secara mendadak mengandung unsur politis dan bertujuan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam mekanisme evaluasi. Prosedur yang seharusnya dilakukan oleh Tim Evaluator tidak sesuai dengan Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Kami menilai keputusan tersebut cacat formil dan materiil,” tegasnya.

Atas dasar itu, Aliansi SIKAT telah melaporkan dugaan maladministrasi oleh PJ Bupati Enrekang ke Ombudsman RI. Mereka juga meminta Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja PJ Bupati Enrekang.

“Semoga polemik ini mendapat perhatian serius dari Mendagri dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Kami berharap ada tindakan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Kabupaten Enrekang,” tutup Misbahuddin.

Polemik ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas pemerintahan di tingkat desa di Kabupaten Enrekang. (Biway)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *