Pengendara Dilarang Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Pengendara Dilarang Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap terus mengimbau kepada setiap pengendara untuk tidak menggunakan lampu rotator dan sirene.

Hal itu dilakukan mengingat perkembangan kendaraan bermotor semakin meningkat sehingga banyak pula pengendara melengkapi kendaraannya dengan rotator dan sirene.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abdul Aziz mengatakan, Kamis, (22/03). Ia mengatakan, hal itu sangat membahayakan pengendara dan melanggar undang-undang. “Lampu rotator dan sirene dapat menyilaukan pandangan mata, dan itu sangat mengganggu konsentrasi pengendara lain,” katanya.

Larangan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan yang bukan peruntukannya termaktub dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

“Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian,” kata Abdul Aziz.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.

Sementara lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus.

Melihat menjamurnya penggunaan sirene dan lampu rotator, Satlantas Polres Sidrap mulai melakukan sosialisasi, dan akan menindak tegas setiap pelanggar.

Sosialisasi itu dilakukan disela-sela operasi keselamatan 2018, di sejumlah titik ruas jalan Kabupaten Sidrap.

Mantan Kasatlantas Polres Wajo itu menjelaskan, masyarakat tidak menyadari penggunaan sirene dan rotator dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Karena itu, dia menegaskan, rotator dan sirene dilarang digunakan kendaraan rakyat sipil.

Lampu isyarat dan sirene hanya bisa digunakan oleh mobil tertentu, serta bisa digunakan pada waktu dan kondisi tertentu.

”Mobil rakyat sipil biasa atau mobil pribadi tidak boleh menggunakan rotator dan sirene. Itu jelas melanggar UU dan aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Diketahui, jika melanggar akan dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal 287 ayat 4 UU 22/2009 dengan ancaman pidana selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

”Banyak yang belum paham dan mengerti mengenai ketentuan ini. Jika setelah sosialisasi masih ada yang melanggar, akan kami tindak dan sanksi tegas,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta komunitas mobil apa pun di Sidrap supaya tidak memasang rotator dan sirene. Selama ini yang banyak ditemukan menggunakan rotator dan sirene adalah mobil yang tergabung dalam sebuah komunitas. ”Mari kita patuhi aturan dan tingkatkan kepatuhan berlalu lintas di Sidral,” ucapnya.

Abdul Aziz menambahkan, khusus saat Pilkada, warga dilarang membuat atau menggunakan plat baik berbentuk angka atau huruf sehingga terbaca paslon maupun simpatisan paslon.

Saat kampanye, warga tetap mematuhi rambu-rambu lalulintas, tertib dan menjaga keselamatan jiwa masing-masing. Termasuk tidak menggunakan mobil pick up.

“Menggunakan helm SNI dan dilarang berboncengan lebih dari satu orang. Itulah yang kita harapkan ke masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *