SIDRAP, Penarakyat.com – Pembelian mobil loader, double kabin, dan truk bekas senilai Rp800 juta oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidrap kembali memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Kendaraan yang dibeli pada tahun 2021 tersebut kini menjadi sorotan. Loader dilaporkan rusak dan diduga belum dimanfaatkan secara maksimal, sementara mobil double kabin yang seharusnya mendukung operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kades di Desa Tana Toro, Kecamatan Pitu Riase.
“Asas manfaatnya sangat dipertanyakan. Apakah benar kendaraan itu untuk BUMDes atau hanya keperluan pribadi?” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/1/2025).
Penggunaan dana desa untuk pembelian kendaraan ini, menurut warga, telah lama menjadi perbincangan. Mereka menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Sidrap, Abbas Aras, membenarkan pengadaan kendaraan tersebut. “Betul, pembelian mobil loader, 4×4, dan truk dilakukan pada 2021 lalu melalui BUMDes, karena desa tidak diperbolehkan melakukan pembelian langsung,” ujar Abbas, Rabu (22/1/2025).
Namun, masyarakat tetap merasa kecewa. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengaudit penggunaan anggaran ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana desa di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan operasional BUMDes. Banyak pihak berharap agar pemerintah dan lembaga terkait mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa di masa mendatang.