SINJAI, Penarakyat.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 secara virtual. Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah Pemerintah Daerah dan badan publik, termasuk Pemkab Sinjai, Jumat (31/1/2025).

Di Sinjai, sosialisasi ini diikuti oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Andi Ariany Djalil, didampingi oleh Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo Ika Mayasari, serta beberapa pengelola PPID Utama.

Sosialisasi ini menjadi tahapan awal penganugerahan KIP yang rutin digelar KI Sulsel setiap tahunnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan komitmen dan sebagai bentuk pengawasan keterbukaan informasi publik guna mendorong pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin menjelaskan bahwa, “Adapun hasil dari monev KIP ini akan dilaporkan ke Gubernur dan DPRD Provinsi, termasuk KI pusat dan masyarakat secara luas mengingat akan menjadi basis data indeks KIP,”  ungkapnya.

Di Sinjai, ada 2 desa dan 1 instansi Pemkab yang direkomendasikan mengikuti monev KIP ini, yaitu Desa Pasimarannu, Desa Gantarang, dan Diskominfo Sinjai.

Tahapan monev selanjutnya adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada 3 Februari-3 Maret, verifikasi SAQ pada 7 Februari-24 Maret, presentasi dan uji publik pada 9-15 April, kemudian penganugerahan (Awarding) pada 30 April.

Item penilaian dalam monev KIP ini meliputi kualitas informasi, jenis informasi, strategi dan inovasi pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi. (Budi utama)