PINRANG, penarakyat.com – Seorang siswa SMP Negeri 1 Pinrang berinisial MF diduga mengalami tindak kekerasan dari oknum guru berinisial Mr. R saat proses belajar mengajar berlangsung. Insiden ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, tepat saat mata pelajaran yang diajarkan oleh Mr. R berlangsung.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini segera melaporkannya ke pihak kepolisian dengan pendampingan penasihat hukum Muhammad Idrus, S.H., bersama rekannya, Saparuddin, S.H. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pinrang berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B109/II/2025/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Korban Pulang Sambil Menangis, Mengaku Dianiaya

Kasus ini terungkap setelah MF pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Orang tuanya yang khawatir menanyakan apa yang terjadi, dan korban mengaku merasakan sakit di telinga serta nyeri di rahang. Setelah didesak lebih lanjut, MF mengungkap bahwa dirinya dijewer dan dipukul oleh Mr. R di bagian kepala sebelah kiri.

Menurut pengakuan korban, insiden ini bermula saat Mr. R kesal melihat MF bermain ketika pelajaran berlangsung. Tanpa peringatan, Mr. R langsung menjewer telinga MF dan meninjunya di bagian kepala. Akibat kejadian ini, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius dan telah menjalani visum sebagai bukti medis dalam proses hukum.

Penasihat Hukum Kecam Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

Tidak terima dengan tindakan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan pendampingan penasihat hukum. Dalam keterangannya, Muhammad Idrus, S.H., mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Guru memang memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa, tetapi harus dalam batas kewajaran. Tidak boleh ada kekerasan fisik, apalagi di bagian tubuh tertentu yang bisa berdampak pada kesehatan dan mental anak. Guru seharusnya mengedepankan dedikasi, bukan bertindak dengan emosi,” tegas Idrus.

Senada dengan itu, Saparuddin, S.H., menambahkan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, Mr. R bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Publik Desak Sekolah Bertindak, Proses Hukum Berjalan

Saat ini, pihak Polres Pinrang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Dengan adanya hasil visum sebagai bukti medis, diharapkan penyelidikan dapat segera mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mr. R. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, terutama para orang tua siswa, yang mendesak agar sekolah segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan justru menjadi lingkungan di mana mereka mengalami tindak kekerasan. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak sekolah dan kepolisian dalam menangani kasus ini demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih baik bagi semua siswa. (Riss)