Wajo, penarakyat com – Ruang rapat DPRD Wajo pagi itu dipenuhi keseriusan. Sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir, membawa berkas-berkas tebal yang tersusun rapi di meja. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Amran, membuka pertemuan dengan nada tegas, menyoroti keterlambatan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang seharusnya sudah rampung.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Tujuannya adalah memastikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (PIKI). Regulasi yang seharusnya selesai pada 2024 itu hingga kini masih tertunda.

“Kami ingin setiap inisiator Perda memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya sekadar dokumen, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Amran.

Wakil Ketua Bapemperda, Asri Jaya Latif, juga menekankan pentingnya disiplin dalam penyelesaian regulasi. Ia meminta setiap OPD lebih aktif dalam mempercepat proses Ranperda yang telah diajukan. Dari 12 Propemperda yang direncanakan untuk tahun 2025, hingga kini baru 8 yang sudah ditetapkan. Meski demikian, DPRD Wajo masih membuka peluang untuk usulan Perda baru jika dinilai memiliki urgensi tinggi.

Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pembuatan Perda di DPRD Wajo lebih efektif dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan setiap regulasi dapat direalisasikan tepat waktu tanpa ada keterlambatan. (Rls/jum)