SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 belum teraudit, di Kantor BPK Perwakilan Makassar, Kamis (29/03/2018).
Penyerahan LKPD dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemkab Sidrap menyerahkan LKPD bersama 10 kabupaten lainnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah penyerahan itu, LKPD akan disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Selanjutnya, menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan yang dimaksud.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Sudirman Bungi mengaku, jika LKPD yang diserahkan itu sudah sesuai prosedur dan ia yakin Sidrap bisa kembali WTP.
“Kita berharap prestasi Sidrap untuk Laporan Keuangan dengan predikat Opini Laporan Keuangan Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita dapat bisa kita dipertahankan,”kata Sudirman. (Ady)