Bahas Perubahan DAPIL, DPRD Wajo Konsultasi Ke KPU

Bahas Perubahan DAPIL, DPRD Wajo Konsultasi Ke KPU

Wajo,penarakyat.com — Berkembangnya beberapa opsi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Wajo pada pemilu legeslatif 2019 mendatang mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan untuk melakukan kunjungan konsultasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Kamis, 8 Maret 2018, rombongan Komisi I DPRD Wajo dipimpin langsung oleh ketua komisi H. Ahsanul Hak Nawawi merapat ke Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta. Disamping Ketua KomisiI hadir pula beberapa anggota komisi I yaitu H Musa, H Irfan Saputra, Andi Malleleang, H Andi Tenri Lengka.B, serta Damri SE.

Kunjungan konsultasi tersebut merupakan tindakan lanjut terkait Penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Wajo dengan KPU Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.

Penataan Dapil

Ketua Komisi I DPRD Wajo, H Ashanul Hak Nawawi mengatakan, dari penjelasan KPU RI (Help Desk Pilkada) tentang penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 dan PKPU harus memenuhi 7 prinsip.

Terkait dengan issu perubahan Dapil di Wajo Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa keungkinan Dapil tidak berubah . “ Sepanjang tidak ada penambahan alokasi kursi dan pemekaran kecamatan, serta menjaga kesinambungan maka sepatutnya masih memakai penataan dapil yang sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Wajo mengusulkan 3 alternatif penataan dapil dan alokasi kursi. “KPU RI sangat mengapresiasi kunjungan konsultasi DPRD Wajo, tentunya sebagai bahan pertimbangan KPU RI dalam menetapkan penataan Dapil di Kabupaten Wajo,”katanya.

Seperti diketahui tujuh prinsip penyusunan Dapil pada Pemilu Tahun 2019 nanti meliputi :

  1. Kesetaraan Nilai Suara
    Yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan (Dapil) dengan jumlah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
  2. Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional
    Yaitu mengutamakan pembentukan Dapil dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Parpol setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
  3. Proporsionalitas
    Yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.
  4. Integralitas Wilayah
    Beberapa Kecamatan yang disusun menjadi satu Dapil harus saling berbatasan dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana Perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
  5. Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama
    Penyusunan Dapil yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian Kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam satu.
  6. Kohesivitas
    Yaitu penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
  7. Kesinambungan
    Yaitu memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun 2014, kenali apabila alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi 12 kursi atau apabila bertentangan dengan ke-6 prinsip diatasnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *