SINJAI, Penarakyat.com – Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius dengan berbagai dampak negatif, mulai dari ancaman kesehatan, kerugian negara dari sektor penerimaan, hingga pelanggaran hukum.

Untuk menekan peredaran ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sinjai, bekerja sama dengan Kantor KPP Bea Cukai Makassar, menggelar Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal Tingkat Kabupaten Sinjai Tahun 2025.

Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Andi Hariyani Rasyid, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam sambutannya, A. Hariyani menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah sebagai agen perubahan. Mereka diharapkan dapat mengedukasi lingkungan sekitar mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.

“Dengan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen, kami optimis dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sinjai. Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan barang cukai, serta memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas A. Hariyani.

Kepala Satpol PP, Agung Budi Prayogo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang cukai dan bahaya barang cukai ilegal.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman tentang cukai, menumbuhkan kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal, dan mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal di Sinjai,” ungkap Agung dalam laporannya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor KPP Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, yang bertindak sebagai narasumber, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat.

Menurut Ria, salah satu ciri utamanya adalah rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi atau kemasannya cenderung polos dan tidak standar.

“Ada banyak sekali ciri rokok ilegal yang beredar, seperti tidak memiliki bukti pelunasan cukai (pita cukai), kemasan polos, bahkan ada yang memiliki pita cukai palsu karena tidak berhologram atau tidak mencantumkan nama pabrik,” jelas Ria.

Kompleksitas ciri-ciri rokok ilegal ini diharapkan dapat mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredarannya. Kontribusi ini dapat berupa tidak membeli, mengedarkan, atau bahkan tidak berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Camat Sinjai Timur, para Kepala Desa, Lurah se-Kecamatan Sinjai Timur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta siswa SMA sebagai peserta.
(Budhy)