PAREPARE, Penarakyat.com — Komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare dalam mendukung transformasi sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan kembali ditunjukkan melalui kehadiran langsung Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., dalam kegiatan Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (03/07/2025).

Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Parepare, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kejaksaan Negeri Parepare Nomor: B-717/P.4.11/Eku.2/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Agenda tersebut menandai penyelesaian perkara pidana ringan atas nama Bau Andi Maggalatung alias Atung bin Bau Sumangarukka, seorang warga binaan yang sedang menjalani masa penahanan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kehadiran Kalapas Parepare dalam forum tersebut menjadi representasi nyata sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendorong keadilan restoratif sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan relasi, serta efisiensi hukum.

Restorative Justice bukan hanya pendekatan hukum, tetapi juga refleksi dari nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Lapas Parepare mendukung penuh penerapan pendekatan ini, sebagaimana menjadi bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegas Kalapas Marten dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kalapas menyebutkan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya pada poin:

  • Penanganan overkapasitas (overcrowding) secara sistemik dan menyeluruh,
  • Transformasi sistem pemasyarakatan yang humanis dan berbasis pemulihan,
  • Penguatan kolaborasi antar APH, dan
  • Percepatan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Restorative Justice dinilai sebagai salah satu strategi hukum modern yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara efektif, tetapi juga menekan angka residivisme, mempercepat pemulihan sosial, menurunkan jumlah penghuni lapas, serta menghemat anggaran negara dalam proses penegakan hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, dialogis, dan penuh semangat sinergi antar-lembaga, mencerminkan komitmen kolektif untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.

Partisipasi aktif Lapas Kelas IIA Parepare dalam agenda ini sekaligus menunjukkan peran strategis lembaga pemasyarakatan sebagai mitra kunci dalam reformasi hukum nasional.

Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang progresif, transformatif, dan solutif dalam menjawab tantangan penegakan hukum masa kini.(Ibas)