JAKARTA, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatat kemenangan penting dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dibacakan Selasa, 8 Juli 2025, permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 resmi dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemenangan ini tak lepas dari pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang mendampingi KPU Sulsel selama proses persidangan di MK.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin telah memenuhi syarat sebagai mantan terpidana, karena telah mengumumkan status hukumnya secara terbuka kepada publik sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Ia telah mengumumkan sendiri statusnya sebagai mantan terpidana di Harian Palopo Pos pada 7 Maret 2025, sebelum penetapan calon pada 23 Maret 2025,” ujar Ridwan.
MK juga mempertimbangkan pengumuman tambahan yang dilakukan Akhmad di media sosial (Instagram) pada 10 April 2025 serta bukti kejujurannya dalam pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sementara terkait dugaan kekurangan dokumen SPT Pajak oleh Calon Wali Kota Naili, MK menyatakan tidak ada pelanggaran karena yang bersangkutan memiliki NPWP dan laporan pajak sah selama lima tahun terakhir. Perbedaan tanggal dalam unggahan dokumen tidak dianggap sebagai pelanggaran subtansial.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan KPU terhadap tim JPN.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Semoga sinergi ini terus memperkuat upaya kita bersama menciptakan demokrasi yang berkualitas,” ujar Agus.
Keberhasilan ini melengkapi rangkaian kemenangan JPN Kejati Sulsel dalam mendampingi KPU menghadapi sengketa Pilkada di berbagai daerah seperti Makassar, Parepare, Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, hingga Jeneponto.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pendampingan hukum ini merupakan implementasi nyata dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU dan Kejati Sulsel.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, turut mengawal langsung sidang di MK sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal konstitusi dan demokrasi.
Putusan MK juga menegaskan bahwa gugatan Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara. Dari total selisih 36.328 suara, ambang batas yang dipersyaratkan hanya 1.874 suara. Artinya, kemenangan pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin dalam PSU Pilwalkot Palopo tetap sah dan konstitusional.
“Kemenangan ini sekaligus menandai keberhasilan JPN Kejati Sulsel memastikan jalannya demokrasi sesuai koridor hukum,” pungkas Soetarmi. (Trizz)
Tinggalkan Balasan