GOWA, Penarakyat.com — Dalam upaya memperkuat keamanan dan menjaga integritas lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino kembali melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) rutin pada blok hunian warga binaan, Selasa (8/7).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Rivai Idrus, dan turut melibatkan aparat dari Polsek Tinggimoncong serta tim medis dari Puskesmas Tinggimoncong.
Sidak dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun senjata tajam.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa seluruh area hunian dalam kondisi aman dan tidak ditemukan barang mencurigakan atau terlarang.
Usai penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urin secara acak kepada sejumlah WBP guna mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis Puskesmas Tinggimoncong dengan pengawasan ketat petugas Rutan. Dari seluruh sampel yang diuji, hasilnya menunjukkan 100 persen negatif dari zat adiktif.
Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi lintas sektor yang terus terjalin dalam menjaga situasi Rutan tetap aman dan kondusif.
“Sidak dan tes urin ini merupakan langkah preventif yang kami lakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen mewujudkan Rutan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang. Hasil negatif dari tes urin menunjukkan bahwa pembinaan yang kami jalankan memberikan dampak positif,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta mendukung 13 Langkah Akselerasi Pemasyarakatan, khususnya dalam hal penegakan tata tertib dan pencegahan peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan menggandeng aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan, Rutan Malino terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, bersih, dan aman sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(Ibas)
Tinggalkan Balasan