SIDRAP, Penarakyat.com — Aksi pencurian yang menyasar sebuah toko bahan bangunan di Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Dua Pitue.

Seorang pria berinisial Afrian Basan (28), warga asal Padang Sappa, Kabupaten Luwu, diamankan polisi setelah diduga kuat mencuri berbagai alat bangunan senilai lebih dari Rp10 juta milik warga setempat.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 17.15 WITA di Dusun Pallae, Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal sementara di rumah salah satu warga di daerah tersebut.

Kapolsek Dua Pitue, IPTU Amiruddin, SH, memimpin langsung penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan pemilik toko, H. Iwan Sugianto (44), yang merasa kehilangan sejumlah barang dagangannya.

“Korban mendapat informasi dari karyawannya bahwa pelaku mengambil barang dari dalam gudang tanpa izin. Saat dilakukan pengecekan, beberapa alat bangunan diketahui hilang,” ujar IPTU Amiruddin.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti di sekitar tempat tinggal pelaku. Barang-barang yang diamankan di antaranya:

  • 2 unit mesin ketam Makita
  • 2 unit mesin profil Makita
  • 3 unit mesin pompa air merek Shimizu
  • 3 unit bor listrik berbagai merek, seperti Makita, Maktec, Tosita, dan NRT-PRO

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dua Pitue dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Dua Pitue turut mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan,” tutup IPTU Amiruddin. (Riss)