WAJO, PenaRakyat.com – Pemerintah Kabupaten Wajo mendorong terciptanya budaya kerja religius di lingkungan pemerintahan melalui surat edaran baru terkait pelaksanaan salat berjemaah bagi ASN dan Non-ASN Muslim.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2025, yang dikeluarkan Bupati Wajo, H. Andi Rosman, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan sekaligus mendukung visi Pemkab Wajo 2025–2029.

Dalam surat edaran, ASN dan Non-ASN Muslim diimbau menghentikan atau menunda segala aktivitas saat adzan berkumandang untuk menunaikan salat berjemaah di masjid atau musala terdekat. Selain itu, salat Duha berjemaah dilaksanakan setiap pagi setelah apel sebelum memulai aktivitas kerja. Bupati Andi Rosman menekankan agar kegiatan perkantoran, seperti rapat, sosialisasi, atau bimtek, memperhatikan jadwal salat lima waktu.

Himbauan ini dikecualikan bagi pegawai yang bertugas di unit layanan kegawatdaruratan. Bagi instansi yang jauh dari masjid atau musala, diinstruksikan menyediakan fasilitas ibadah di kantor masing-masing.

Bupati Andi Rosman juga menegaskan peran pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa dalam mengawasi pelaksanaan edaran di unit kerja masing-masing.

“Dengan surat edaran ini, kami berharap tercipta budaya kerja yang religius sekaligus meningkatkan disiplin dan kekompakan ASN maupun Non-ASN di Kabupaten Wajo,” ujar Bupati Andi Rosman. (Adv)