SINJAI, Penarakyat.com – Untuk menjaga kondusifitas dan keamanan daerah, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.3.4/41.2684/Set pada 2 September 2025 terkait penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di Lingkungan Pemkab Sinjai.
Edaran ini menegaskan pentingnya bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sekaligus sebagai upaya menghindari penyebaran berita bohong (hoaks) serta menciptakan ruang digital yang sehat.
Ada empat poin utama yang menjadi perhatian dalam edaran tersebut:
Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian, serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikan.
Menggunakan media sosial secara bijak untuk memperkuat persatuan, menjaga norma, dan etika.
Membagikan informasi yang benar serta bermanfaat bagi masyarakat.
Menjaga kerahasiaan kebijakan pemerintah dan tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Bupati Ratnawati menekankan bahwa ASN harus menjadi contoh teladan dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, bijak bermedsos bukan hanya soal etika, tetapi juga tanggung jawab menjaga stabilitas daerah.
Melalui edaran ini, diharapkan para ASN Pemkab Sinjai mampu menggunakan media sosial secara positif dan produktif, sehingga mendukung terciptanya suasana masyarakat yang aman, damai, serta harmonis, sekaligus mendorong pembangunan daerah ke arah lebih baik. (Budhy)











Tinggalkan Balasan