SINJAI, Penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menegaskan komitmennya dalam memberikan penghargaan atas dedikasi para pegawai dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Selasa (17/9/2025).
Perpanjangan ini diberikan kepada PPPK tahap pertama dan kedua di lingkungan Pemkab Sinjai. Dalam arahannya, Bupati Ratnawati menekankan bahwa SK tersebut bukan hanya dokumen formal, melainkan wujud apresiasi sekaligus bentuk kepercayaan atas kerja keras, kontribusi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan.
“Perpanjangan kontrak ini bukan sekadar administrasi, tetapi perpanjangan amanah dan kepercayaan,” ucapnya.
Menurut Bupati, peran PPPK sangat krusial dalam menutupi kekosongan formasi dan memperkuat berbagai sektor layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bidang teknis. Karena itu, ia berharap momentum ini bisa menjadi dorongan semangat agar para pegawai terus bekerja lebih profesional, berintegritas, dan penuh dedikasi.
“Tunjukkan bahwa saudara adalah aset berharga bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai,” tegas Ratnawati.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, untuk bersinergi mempercepat pembangunan daerah, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjauhi praktik KKN serta menjaga komitmen terhadap nilai-nilai integritas dan kejujuran.
“Bekerja sama adalah kunci sukses membangun masa depan Kabupaten Sinjai ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Selain itu, Bupati Ratnawati menyampaikan pesan khusus agar seluruh pegawai bijak dalam memanfaatkan media sosial, menjaga citra positif, dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. (Budhy)











Tinggalkan Balasan