*Kuasa Hukum Sidrap: Pernyataan BNN Sulsel Hanya Upaya Menutupi Kesalahan

SIDRAP, Penarakyat.com – Pemilik mobil Mitsubishi Xpander yang ditembaki oknum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel), Hasdar, mengecam keras pernyataan resmi lembaga tersebut terkait insiden penembakan mobilnya di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025.

Ada statement klarifikasinya, ada upaya menggiring opini publik yang kesannya menutupi yang sebenarnya.

Sebelumnya, Kasi Intelijen BNNP Sulsel, Agung FS, melalui sejumlah media menyebut, penembakan dilakukan karena mobil itu dikendarai oleh pengedar narkoba yang hendak menerima 94 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial AO. Menurut Agung, tembakan diarahkan ke ban mobil karena pengemudi berusaha melarikan diri, namun peluru justru mengenai bodi kendaraan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Hasdar. Ia menilai penjelasan BNNP Sulsel merupakan bentuk pembenaran sepihak untuk menutupi tindakan brutal yang kini menuai kecaman publik.

“BNNP Sulsel memberikan pernyataan seperti itu hanya untuk menutupi kesalahan mereka. Logikanya, HR dan RF belum bisa dikategorikan sebagai pengedar. AO itu penjual alias pengedar, sementara HR dan RF adalah pembeli alias pengguna. Jadi tuduhan itu tidak masuk akal,” tegas Hasdar dalam konferensi pers di salah satu warkop di Sidrap, Minggu (19/10/2025).

Hasdar menjelaskan, berdasarkan kronologi versi BNN, AO berkomunikasi dengan HR dan RF melalui telepon untuk melakukan transaksi di wilayah Lainungan. Petugas BNN kemudian membuntuti mereka dari Wajo hingga Sidrap.

“Katanya mobil itu tidak berhenti saat dihentikan petugas. Lalu BNN menembakkan peluru peringatan ke udara, tapi justru mengenai bodi dan kaca mobil. Logikanya, kalau belum ada transaksi dan belum ditemukan barang bukti, mengapa langsung ditembak? Ini jelas tidak masuk akal,” tambahnya.

Hasdar menambahkan, hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan terdapat delapan lubang bekas peluru tajam pada bodi mobil, termasuk di kaca depan dan sisi kiri kendaraan. Fakta itu, menurutnya, membantah klaim BNNP bahwa tembakan dilakukan dalam posisi pengejaran dari belakang.

“Kalau memang dikejar dari belakang, seharusnya lubang peluru hanya di bagian belakang. Tapi kenyataannya ada di depan, bahkan di depan posisi kepala pengemudi. Itu bukan tembakan peringatan, tapi tembakan mematikan,” ujarnya.

Hasdar menegaskan, tindakan menembaki mobil warga sipil tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan. Ia mendesak BNNP Sulsel bertanggung jawab atas kerusakan mobil dan mengganti seluruh kerugian yang timbul.

“Kalau memang ada dugaan pelaku kejahatan, tangkap orangnya, jangan mobil saya yang jadi korban. Ini sama saja merusak harta benda warga sipil. Saya minta BNNP Sulsel bertanggung jawab atas kerugian ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Advokat Sidrap, Echa Syaputra, SH., MH., juga turut mengecam keras pernyataan BNNP Sulsel yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan kaidah hukum acara pidana.

“Pernyataan BNNP Sulsel sangat tidak sesuai dan tidak berdasar. Dalam setiap tindakan penegakan hukum, terlebih yang menggunakan senjata api, harus ada dasar hukum yang jelas, alasan yang proporsional, serta bukti permulaan yang cukup. Kalau belum ada barang bukti, tidak bisa seseorang atau kendaraan langsung diperlakukan seperti itu,” ujar Echa.

Ia menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mencederai prosedur penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

“Jika benar mobil ditembaki tanpa alasan kuat dan tanpa bukti transaksi narkoba, maka itu sudah termasuk pelanggaran serius. Kami mendukung langkah pemilik kendaraan untuk membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri, Irwasum, maupun Kompolnas agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Hasdar sendiri mengaku telah mengumpulkan seluruh foto dan bukti kerusakan mobil akibat tembakan. Ia berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, dan Kompolnas RI untuk mendapatkan penegakan hukum yang adil. (Ady)