
JAKARTA, Penarakyat.com — Gedung DPR RI menjadi saksi momentum penting dalam Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia Tahun 2025 yang diikuti oleh delegasi dari 38 provinsi seluruh Indonesia.
Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran Reza Fahlevi, pemuda asal Subulussalam, Aceh, yang juga alumni Golkar Institute, mewakili Provinsi Aceh dalam forum bergengsi tersebut.
Dalam sesi penyampaian aspirasi yang berlangsung di Ruang Komisi II DPR RI, dan turut dihadiri oleh Ketua DPD RI Sutan B. Najamudin, Reza menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan Menteri Keuangan RI yang memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD), sekaligus mendorong agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang.
“Kebijakan pemotongan TKD oleh Kementerian Keuangan sangat mempengaruhi akselerasi pembangunan di daerah. Ini mencederai semangat otonomi daerah,” tegas Reza saat ditemui usai penyampaian aspirasi, Sabtu (25/10/2025).
Reza mengungkapkan, Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang terdampak paling signifikan dengan pemangkasan TKD hingga 25 persen, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia menilai, kebijakan ini tidak hanya merugikan Aceh, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia yang memiliki kontribusi besar terhadap pemasukan negara melalui sumber daya alam seperti migas, minerba, dan perkebunan.
“Hasil bumi dari daerah yang seharusnya dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat, justru harus disetorkan ke pusat. Kini dana bagi hasilnya malah dipangkas habis-habisan. Ini jelas memicu rasa ketidakadilan bagi daerah,” ujar Reza dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Reza menilai pemangkasan TKD tidak sejalan dengan semangat penguatan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya, kebijakan itu bahkan bertentangan dengan visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan penguatan desentralisasi.
“Ini bentuk inkonsistensi pemerintah pusat terhadap komitmen memperkuat otonomi daerah. Dalam logika desentralisasi, 32 urusan pemerintahan telah diserahkan ke daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Maka, pendanaannya pun harus memadai dan kompatibel,” jelasnya.
Reza juga mendorong seluruh kepala daerah agar bersatu menyuarakan keberatan terhadap kebijakan pemangkasan TKD.
“Kabupaten, kota, dan provinsi adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Karena itu, kami mendesak Kementerian Keuangan untuk menghapus kebijakan pemotongan dana TKD,” tandasnya.
Terkait Dana Otonomi Khusus Aceh, Reza menegaskan bahwa dana tersebut bukan sekadar alokasi keuangan, melainkan simbol komitmen perdamaian dan persatuan nasional.
“Dana Otsus Aceh adalah wujud komitmen kita menjaga perdamaian. Sejak 2008 hingga kini, Otsus telah menjadi denyut nadi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya.
Ia menutup penyampaiannya dengan menyerukan agar pemerintah pusat memperpanjang dan terus menyalurkan Dana Otsus Aceh sebagai bentuk penghormatan terhadap perjalanan panjang sejarah dan perdamaian di Tanah Rencong.
“Perpanjangan Otsus Aceh adalah komitmen moral dan politik kita bersama untuk menjaga semangat persatuan dan kesejahteraan rakyat Aceh,” pungkas Reza.
(Amdan Harahap)













Tinggalkan Balasan