ACEH SINGKIL, Penarakyat.com — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil Polda Aceh menetapkan seorang Nakhoda sebagai tersangka, dugaan pelaku illegal fishing setelah terbukti melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau).
Kronologis penangkapan, sebelumnya pelaku berinisial FB sebagai nahkoda kapal bersama 10 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan Tim Sat Polairud Polres Aceh Singkil saat sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Aceh Singkil Provinsi Aceh tepatnya di sekitar Pulau Panjang Kecamatan Singkil Utara.
”Kami telah menetapkan nahkoda kapal asal Sibolga Tapanuli Tengah Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus illegal fishing karena menangkap ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau,”ungkap AKBP Joko Triyono, S.I.K, MH., Jumat, 24 Oktober 2025.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, SH., Kasat Pol Airud AKP Didik Surya, Kasi Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong serta Wakapolsek Gunung Meriah, dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil mengatakan, bahwa pukat trawl ini merupakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.
Kapal KM Bintang Jaya yang berkapasitas mesin 30 Grosston asal Sibolga Tapanuli Tengah Sumatera Utara ini, melakukan penangkapan di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah.
”Pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di sekitar Pulau Panjang dengan titik koordinat N 01°57.771″ E 098°05.598.
Lantas personil Sat Polairud Polres Aceh Singkil langsung melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil, pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 wib.
(Amdan Harahap)
Dugaan Pelaku Ilegal Fishing, Setelah Terbukti Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Pukat Harimau
Tag Terkait:












Tinggalkan Balasan