SITUBONDO, Penarakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang remaja berusia 18 tahun.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada akhir Oktober 2025.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penanganan perkara tersebut. Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MSH (18), warga Kecamatan Sumbermalang, sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap hubungan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun asal Kecamatan Jatibanteng, diduga menjadi korban perbuatan pelaku secara berulang di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami pastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan profesional,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, MSH dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

“Kasus seperti ini menjadi perhatian serius Polres Situbondo. Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Kasatreskrim.